HAL yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM :
- Membentuk satgas
- Menggunakan atribut dan emblem Polri dalam organisasi Forum.
- Tanpa bersama petugas Polmas menangani sendiri penyelesaian kasus kejahatan dan pelanggaran.
- Melakukan upaya paksa kasus kejahatan, kecuali tertangkap tangan .
- Mengatasnamakan dan mengkaitkan hubungan FKPM dalam kegiatan politik praktis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar