Rabu, 12 Agustus 2009

HAK DAN KEWAJIBAN

HAK =

1) Mendapat fasilitas baik materil maupun non materil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan warga.

2) Mendapat dukungan anggaran dari pemerintah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah social dalam rangka binkamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

KEWAJIBAN =
1) Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat / kebiasaan dan kesusilaan masyarakat.

2) Bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berprilaku yang dapat menjadi contoh tauladan masyarakat.

3) Mengelola administrasi dan keuangan forum secara transparan dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar