Rabu, 12 Agustus 2009

ANGGARAN DASAR


BUKU ANGGARAN DASAR FKPM

(Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat)

KELURAHAN GUNTUR KECAMATAN SETIABUDI

Periode Tahun 2009 – 2012


ANGGARAN DASAR


B A B I

P E M B U K A A N

Bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan Keamanan dalam negeri yang kondusif di seluruh Indonesia dan salah satunya dapat dicapai melalui kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI.

Kebijakan dan strategi ini ditetapkan KAPOLRI berdasarkan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 yang memerintahkan agar diberbagai tingkat organisasi POLRI dibentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).

Kemudian, Organisasi FKPM ini dalam pembentukannya, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ; Nomor 7 Tahun 2008, Tanggal 26 September 2008, yang telah diundangkan pada Tanggal 13 Oktober 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM-RI. dan masuk dalam BERITA NEGARA RI. tahun 2008, Nomor 60.

Pembentukan Forum ini di Tingkat Kelurahan / Desa haruslah ditata dan dikelola dengan baik oleh warga masyarakat dan Polisi secara bersama-sama dan dapat membantu memberikan kebijakan / pendapat serta saran dalam rangka memperbaiki kinerja POLRI untuk penyelenggaraan Pam Kamtibmas dan peningkatan kualitas pelayanan POLRI pada umumnya.

Menyadari PERAN-SERTA-MASYARAKAT yang begitu besar tersebut, maka dengan RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA serta disemangati oleh kebersamaan dan kemitraan yang setara, dan sejajar. (POLRI dan Masyarakat) membentuk satu wadah organisasi Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut =

B A B I I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

N A M A

ORGANISASI INDEPENDEN ini di namakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat di singkat FKPM.

Pasal 2

T E M P A T K E D U D U K A N

Forum ini, berkedudukan di wilayah pemukiman dan kawasan dunia bisnis di wilayah Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan.

Pasal 3

W A K T U

Forum ini, di bentuk berdasarkan Musyawarah bersama sekelompok Masyarakat di-Kelurahan Guntur, pada Tanggal 17 Januari 2009, dan diusahakan untuk tetap langgeng di-kemudian hari, untuk kebaikan dan manfaat generasi-generasi masyarakat berikutnya, di-Kelurahan Guntur.

Pasal 4

A Z A S D A N L A N D A S A N

Forum ini, berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-2 Dasar 1945 dan Hak Azasi Manusia (HAM).

B A B I I I

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

M A K S U D

1. Forum ini adalah sebagai WADAH KOMUNIKASI antara POLRI dan masyarakat dari berbagai bidang pekerjaan, minat dan ORGANISASI-2 KOMUNITAS lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.

2. Forum ini adalah sebagai SARANA UNTUK MENJALIN KEMITRAAN antara POLRI dan masyarakat serta ORGANISASI-2 KOMUNITAS lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.

3. Forum ini adalah sebagai FASILITATOR antara POLRI dan masyarakat dengan berbagai instansi serta ORGANISASI-2 KOMUNITAS lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan POLMAS dalam arti yang seluas-luasnya.

Pasal 6

TUJUAN

1. Menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan, dengan cara Memberi pendapat dan saran kepada POLRI secara timbal balik (=Koordinasi Timbal Balik).

2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta aktif membantu mencegah & mengatasi terjadinya kejahatan pelanggaran di wilayah Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan.

3. Mengidentifikasi masalah dan memprioritaskan pemecahan masalah yang menyangkut tindak kejahatan, pelanggaran, rasa takut terhadap tindak kejahatan itu sendiri, dan mencari solusi pemecahannya.

B A B I V

TUGAS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7

T U G A S

1. Menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama dengan Masyarakat, POLRI, Pemerintah Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan, pelaku Bisnis, dan pihak lain yang terkait untuk mencapai tujuan forum.

2. Melakukan upaya konsultasi kepada berbagai pihak yang terkait dalam rangka upaya pemecahan masalah dan tindak lanjut penyelesaiannya.

3. Memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat kepada POLRI dan pihak lainnya yang terkait dalam pemecahan masalah sosial, kejahatan dan pelanggaran.

4. Melakukan kajian kegiatan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) di wilayah Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan.

5. Melaporkan kepada KAPOLSEK sampai tingkat KAPOLRES berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Forum Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan.

Pasal 8

F U N G S I

1. Membantu merumuskan kebijakan, kebutuhan dan prioritas pelaksanaan POLMAS.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat yang berkaitan dengan masalah sosial, kejahatan dan pelanggaran.

3. Memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi POLRI dalam pemecahan masalah.

4. Memajukan akuntabilitas Polisi Lokal kepada Masyarakat dan kerjasama Masyarakat dengan POLRI.

5. Memastikan adanya konsultasi dan komunikasi yang memadai antara POLRI dan Masyarakat.

Pasal 9

P E R A N

1. Mendorong Masyarakat dan POLRI untuk berpartisipasi dalam kegiatan POLMAS / Mendorong POLRI untuk melakukan perubahan sikap prilaku yang positif sesuai dengan paradigma Polisi Sipil dan menghormati Hak Azasi Manusia (HAM)

2. Menginformasikan berbagai kebijakan POLRI untuk diketahui oleh masyarakat, melalui POLMAS.

B A B V

ORGANISASI

Pasal 10

1. FKPM adalah organisasi independen yang dibentuk antara POLRI dan Masyarakat di tingkat Kelurahan, RW/RT.

2. Badan pelaksana organisasi yang melaksanakan keputusan Forum disebut Pengurus Forum.

3. Struktur Organisasi Forum dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan.

4. Pengurus Forum

Pengurus Forum dibentuk dan dipilih melalui Musyawarah Forum.

Pengurus Forum dipilih melalui suara terbanyak.

5. Pengurus Forum bila diperlukan, terdiri dari =

A. Ketua

B. Wakil Ketua

C. Sekretaris Satu

D. Sekretaris Dua

E. Bendahara

F. Koordinator-koordinator

G. Anggota-anggota

6. Masa bakti kepengurusan Forum adalah selama 3 (tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali, atau disesuaikan dengan keputusan Musyawarah Forum.

B A B V I

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11

M U S Y A W A R A H

1. Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi dari pada Forum yang merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan Organisasi FKPM.

2. Musyawarah anggota diselenggarakan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh pengurus dan dimaksudkan untuk :

A. Menetapkan kembali dan / atau mengubah AD / ART Forum

B. Menetapkan dan mengevaluasi Program-program kerja Forum.

C. Menilai, mengesahkan atau menolak pertanggung jawaban Pengurus Forum.

D. Memilih dan Menetapkan Pengurus Forum.

E. Menetapkan kebijakan dan keputusan yang diperlukan.

4. Peserta musyawarah adalah

A. Unsur pengurus.

B. Anggota Biasa, Luar Biasa dan Anggota Kehormatan

C. Undangan lainnya.

Pasal 12

R A P A T

1. Rapat Forum adalah suatu rapat yang diselenggarakan oleh pengurus Forum yang bersangkutan untuk :

A. Membicarakan suatu masalah tertentu dan mengambil keputusan yang bersifat teknis.

B. Mengadakan koordinasi pelaksanaan tugas antar pengurus dan anggota beserta pejabat Polri, Pemerintah, dan instansi lainnya.

C. Mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan, yang sudah berjalan guna menentukan kebijakan yang lebih strategis.

2. Rapat Forum diselenggarakan minimal 2 (dua) minggu sekali.

3. Peserta rapat adalah :

A. Unsur pengurus

B. Anggota biasa, Luar Biasa dan Kehormatan

C. Undangan lainnya.

B A B V I I

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13

1. Setiap Musyawarah dan Rapat dinyatakan syah, apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota ditambah satu anggota yang hadir.

2. Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, Musyawarah dan Rapat akan ditunda, sekurang-kurangnya 3 x 24 Jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang syah.

3. Hasil Keputusan Musyawarah dan Rapat, di-Sosialisasikan ke Pengurus dan Anggota yang tidak hadir.

B A B V I I I

KEANGGOTAAN

Pasal 14

1. Anggota Forum terbuka untuk semua warga masyarakat yang telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di wilayah Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan.

2. Petugas Polmas (POLRI).

3. Keanggotaan dalam Forum bersifat sukarela bagi warga masyarakat.

4. Anggota Forum terdiri dari :

A. Anggota Biasa.

B. Anggota Biasa adalah anggota aktif yang berasal dari perwakilan masyarakat.

C. Anggota Luar Biasa.

D. Anggota Kehormatan.

Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan adalah Anggota yang tidak aktif yang dipilih oleh Forum berdasarkan Kapabilitasnya dalam masyarakat setempat.

5. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

H A K D A N K E W A J I B A N A N G G O T A

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

B A B I X

KEUANGAN

Pasal 16

Sumber dana keuangan diperoleh dan di-Usahakan dari =

Sumbangan anggota dan donatur yang tidak mengikat.

Usaha-usaha lain yang syah dan halal.

Polri dan Pemerintah Daerah.

Pengaturan Perimbangan perolehan, pendapatan dan penggunaan keuangan ditentukan pengurus dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Musyawarah Forum.

B A B X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.

Pembubaran Forum ini dapat dilakukan atas usulan pengurus setelah melalui Musyawarah Luar Biasa.

B A B X I

PENUTUP

Pasal 18

Segala sesuatu yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Ditetapkan di Jakarta,

17 Januari 2009

INDIKATOR KEBERHASILAN FKPM

  • INTENSITAS KEGIATAN FORUM BAIK PENGURUS MAUPUN KEIKUT SERTAAN WARGANYA.
  • KEMAMPUAN FORUM UNTUK MENEMUKAN DAN MENGIDENTIFIKASI AKAR PERMASALAHAN.
  • KEMAMPUAN PETUGAS POLMAS BERSAMA FORUM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN TERMASUK KONFLIK / PERTIKAIAN ANTAR WARGA.
  • KEMAMPUAN MENGAKOMODASI KELUHAN MASYARAKAT.
  • INTENSITAS DAN EKSTENSITAS KUNJUNGAN WARGA OLEH PETUGAS POLMAS.
  • MENURUNNYA ANGKA KEJAHATAN
  • KEBERSAMAAN DAN KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PENERAPAN PRANATA POLMAS.